Resolusi 716 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Austria
Belgia
Pantai Gading
Kuba
Ekuador
India
Rumania
Yaman
Zaire
Zimbabwe
Resolusi 716 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Oktober 1991. Usai menyatakan laporan Sekjen, DKPBB mengakui proses yang dibuat terkait "Serangkaian Gagasan" di Siprus dan mengulang upaya PBB dalam menyelesaikan sengketa Siprus.[1]
Referensi
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 716 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org