Resolusi 701 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Austria
Belgia
Pantai Gading
Kuba
Ekuador
India
Rumania
Yaman
Zaire
Zimbabwe
Resolusi 701 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Juli 1991. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Januari 1992.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org