Resolusi 1548 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Angola
- Benin
- Brasil
- Chili
- Spanyol
- Jerman
- Pakistan
- Filipina
- Rumania
Resolusi 1548 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Juni 2004. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2004.[1]
Referensi
- ^ "Security Council further extends mandate of Cyprus force until 15 December". United Nations. 11 June 2004.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1548 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Text of the Resolution at undocs.org